Diduga Jual Mesin Hibah Bantuan Nelayan, Tamrin Mengaku Dipanggil Kejari Babar  

Mesin Tempel Merk Honda Yang Didapat Nelayan Lewat Hibah (ilustrasi)

TBOnline (BANGKA BARAT) – Salah seorang ketua koperasi nelayan yang beralamat di Parittiga, Jebus, Bangka Barat memastikan kehadirannya di Kejari Bangka Barat, hari ini (29/1/2019). “Saya lagi dalam perjalanan menuju ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ditambahkannya, ia dipanggil atas laporan AM ke Kejari terkait dugaan penjualan mesin bantuan hibah bagi nelayan.

Bacaan Lainnya

informasi yang dihimpun Target Buser, pada tahun 2017 lalu, Tamrin Ketua Koperasi Nelayan Mitra Sahabat Bahari ini diduga keras menjual beberapa unit mesin tempel yang diperoleh dari bantuan (hibah -red) senilai masing-masing Rp 13.500.000 kepada pihak diluar koperasi. “Sedangkan bagi anggota koperasinya mesin ini ia jual senilai Rp 3 juta,” ungkap sumber Target Buser.

Ketika dikonfirmasi Tamrin mengaku apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan di koperasi yang mengacu pada AD/ART dan Peraturan Khusus (Persus). “Pada intinya kami tidak pernah menjual barang bantuan hibah yang diterima koperasi,” dalihnya.

Sementara itu, sebuah kwitansi bukti penjualan mesin tempel Honda 20 PK senilai Rp 13.500.000 bertanggal masing-masing 18 Maret 2017 dan 20 Maret 2017 yang ditandatangani Tamrin lengkap berikut stempel Koperasi Nelayan Mitra Sahabat Bahari ditunjukan pegiat koruspi dari MAK (Masyarakat Anti Korupsi). “Kita akan berkoordinasi dan mengirimkan bukti kwitansi ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dan akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Karena ada info yang sampai pada kami bahwa dalam bantuan hibah TA 2018 bagi nelayan, Tamrin juga menyalahgunakannya. Kita masih mengumpulkan bukti-buktinya,” ujar Akbar, Sekjen DPP LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi).

Hingga berita ini diturunkan belum didapat penjelasan resmi dari pihak Kejari Bangka Barat atas kebenaran informasi yang didapat dari Tamrin ini.   Redaksi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *