Di  Seantero Kalimantan Abun Punya Segalanya

Hery Susanto Gun alias Abun (Foto: Detik)

TB-Online (JAKARTA) – Hery Susanto Gun alias Abun (56) terdakwa penyuap Bupati Kutai Kartanagera Rita Widyasari telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan ini KPK mengajukan kasasi karena dinilai vonis Abun terlalu rendah dan masih dibawah tuntutan jaksa.

Dalam sorotan kamera awak media selama menjalani pemeriksaan dan persidangan, Abun terlihat lepas dan santai, tak jarang ia melempar senyum dan melambai tangan kearah wartawan.

Bacaan Lainnya

Usut punya usut nama Abun memang sangat terkenal seantero Kalimatan, gurita bisnisnya konon tak terhitung, dan dibalik sikap tenangnya ini rupanya Abun memang sudah  cukup kenyang berurusan dengan hukum.

Sepak terjangnya sebagai pebisnis ulung mulai dari tambang batu bara, tanah, sawit, hotel sampai dunia hiburan, membuatnya terbiasa bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Bahkan Abun masih menyimpan perkara lain yang ditangani oleh Tim Saber Pungli Polri dan juga masalah pembebasan lahan milik berbagai pihak yang masih berujung konflik.

Baca Juga : KPK Kasasi, Abun si “Penyuap” Rita Hanya Kena 3,5 Tahun Kurungan

 

Berkedok Koperasi Melakukan Pungli

Pada Desember 2017 Pengadilan Negeri Samarinda, memvonis bebas Abun karena tidak terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Kota Samarinda.  Putusan bebas  ketika itu diketuk ketua majelis hakim Joko Sutrisno yang didamping Burhanuddin dan Henry Dunant.

Putusan ini mementahkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menganggap Abun terbukti melakukan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran Samarinda.  JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Abun yang menjabat Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Kalimantan Timur melakukan operasi pemberantasan pungli di Pelabuhan Palaran. PDIB diduga kuat melakukan pemerasan dengan menarik bea masuk kepada sopir truk petikemas Rp6 ribu pada 2012. Pada 2014 pungli naik jadi Rp10 ribu. Pada 2017 menjadi Rp 20 ribu.  Kurun 2012 hingga 2017, PDIB meraup Rp 9 miliar dari pungli kepada sopir petikemas. “Diantaranya ada yang diserahkan ke Saudara Terdakwa (Abun). Sempat dibelikan batu untuk menguruk tempat bongkar muat, usaha kayu sengon dan kandang ayam milik terdakwa,” ujar JPU.

Saat itu tim Saber Pungli Mabes Polri menggeledah asset recovery dari koperasi Komura yang bekerja sama dengan Koperasi milik Abun. Tim telah menyita rumah mewah dan 4 unit mobil mewah. Tim Ditipideksus Bareskrim Polri dan Polda Kaltim, yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi, juga menemukan rekening deposito bank senilai Rp 325 miliar. Rekening tersebut telah disita dan diblokir polisi.

Saat polisi memasukkannya dalam DPO kasus pungli terminal petikemas Palaran, akhirnya  Polisi berhasil menangkap  Abun  di RS Pelni, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama dengan Satgas Mabes Polri. Tim gabungan yang bekerja selama dua bulan dengan dibantu oleh Polda Kaltim ini akhirnya berhasil menangkap Abun yang sedang berobat di Jakarta.

Sumber di Bareskrim Mabes Polri, mengungkap Abun merupakan pengusaha besar di balik pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda.  Abun adalah owner Koperasi PDIB tetapi tidak ada dalam struktur koperasi PDIB dan dia adalah otaknya selama ini.

Ironisnya untuk perkara yang sama, kasus pungli di Pelabuhan Palaran juga menyeret Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jaffar Abdul Gafar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno. Keduanya dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Di Kalimantan Abun Punya Segalanya

Di bumi Kalimantan Timur, Abun dikenal sebagai “Raja Tanah” yang memiliki areal lahan tambang batu bara, perkebunan sawit dan areal hutan tanaman industri. Untuk membebaskan berbagai lahan bisnis inilah, Abun kerap memakai jasa pengamanan dari aparat penegak hukum.

Tercatat, pada tahun 2005, setelah masuk ke usaha pertambangan batubara dalam Kota Samarinda dengan bendera PT Samarinda Prima Coal (SPC). Berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor:152/HK-KS/2005, tanggal 27 April 2005, SPC mendapat konsesi menambang di lahan seluas 634,40 hektar di Kelurahan Harapan Baru, Baqa, Simpang Pasir, Kecamatan Samarinda Seberang sampai ke Palaran. “Khusus izin kuasa pertambangan (IKP) SPC ini, diproses Distamben Samarinda tanggal 27 April 2005, di hari yang sama, langsung Wali kota menandatangani izinnya. Itulah bukti kedekatan Abun dengan semua pejabat dan penegak hukum di Kaltim.

Perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Abun yang juga mendapat izin Kuasa Pertambangan (KP) di Samarinda adalah PT International Prima Coal (IPC). Tidak tanggung-tanggung IPC  di tahun 2006 mendapat tiga  izin menambang batubara, masing-masing di Kelurahan Bantuas (Blok I) Palaran di lahan seluas 1.542 hektar, di Bantuas (Blok II) seluas 1.300 hektar, dan di Bantuas (Blok III) di lahan seluas 396 hektar. Dalam dokumen resmi, IPC adalah milik Rudy Susanto.

Dari izin Kuasa Pertambangan (KP) Abun tidak hanya mengincar batubara, tapi sekalian tanahnya setelah paska tambang. Dia tidak bekerjasama dengan masyarakat yang menguasai lahan di dalam wilayah KP-nya, tapi membebaskan tanah tersebut, atau melakukan transaksi jual beli. “Surat tanah Abun itu ada tiga lemari besar. Dia sendiri tidak tahu letaknya karena begitu banyaknya,” ujar M. Taufik, salah satu pebisnis Kaltim kepada Law-Justice.

Seluruh tanah bekas tambang yang ribuan hektar termasuk yang diperlukan untuk jalan tol,  otomatis kini dalam penguasaan Abun, atau perusahaan miliknya. Dari itu pula, tidak heran Abun juga digelari tuan tanah dari Samarinda Seberang sampai ke Palaran. Mulai dari Stadion Utama tembus ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

Selain itu, melalui PT Samarinda Golden Prima, Hery Susanto Gun tengah membangun wisata keluarga, yakni Floating Market Lembang di Palaran. Wahana ini memiliki waterboomdengan fasilitas terlengkap dan terbesar di Pulau Kalimantan.

Di dalam wahana hiburan ini ada museum dengan sekitar 400 koleksi barang antik yang akan dipajang. Di antaranya guci, keris, piring, binatang yang diawetkan, topi kerajaan, dan gamelan. Barang antik itu merupakan koleksi pribadinya yang dikumpulkan sejak lama. “Mengoleksi barang antik merupakan salah satu hobi Abun.

Akibat bisnis tambang dan hutannya yang sering merusak lingkungan, LSM Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim memasukkannya sebagai pengusaha hitam yang sering merusak hutan dan lingkungan hidup di Kaltim. Contohnya banjir lumpur yang kerap menggenangi enam RT di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Samarinda,beberapa waktu lalu, adalah dampak dari proses pematangan lahan perusahaan properti PT Samarinda Golden Prima (SGP) yang ada di kawasan tersebut.

Sebelumnya banjir lumpur itu juga adalah akibat jebolnya tanggul eks galian tambang PT Samarinda Prima Coal (SPC) yang ada di sana. Namun, baik SGP dan SPC, keduanya adalah perusahaan milik Abun yang menjadi sumber utama bisnisnya.

Bisnis tambang dan sawit Abun, ternyata tidak hanya ada di Kaltim saja, tetapi juga di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Bisnis hutan tanaman industri seperti kayu lapis juga masih berjalan di Kabupaten Bulungan.

Modus Caleg Partai & Pimpinan OKP

Untuk memuluskan bisnisnya di Kaltim, Abun aktif di berbagai ormas dan kepemudaan. Abun sempat tercatat sebagai calon anggota DPR-RI dari Partai Demokrat dari Dapil Kaltim di Pileg 2014. Abun duduk daftar calon tetap di urutan No 7. Perolehan suaranya kurang dan gagal melenggang ke Senayan karena kalah suara dari Nurbaiti, Caleg Partai Demokrat yang istri mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Isran Noor.

Abun menghabiskan masa kecilnya sampai tamat SD di Samarinda tahun 1973. Kemudian Abun meneruskan dan tamat  SMP di Jakarta tahun 1976. Lalu lulus SMA di Jakarta 1980. Pada tahun 2007, Abun menamatkan sarjana strata satu (S-1) di Universitas Krisnadwipayana, dan menyelasaikan S-2 di pergurutan tinggi yang sama tahun 2010.

Tahun 1990, Abun kembali ke Kalimantan Timur dan menjadi salah satu pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di PT ITCI Kartika Utama, Kenangan, Balikpapan. ITCI Kartika Utama adalah pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sangat luas di wilayah Kutai Kartanegara. ITCI disebut perusahaan kayu yang bernaung dibawah Yayasan Kartika Utama dengan para pendiri sebagian besar adalah Jenderal di ABRI.

Abun pernah dekat dan berkongsi usaha dengan Said Amin. Tapi dalam 10 tahun terakhir, keduanya sudah tak berkongsi. Abun juga suka berorganisasi, sehingga dalam biodatanya disebut pernah menjadi Bendahara Pemuda Pancasila, Ketua umum dan sekaligus pendiri organisasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu, Majelis Pertimbangan Daerah Pemuda Pancasila, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Kota Samarinda, Bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim dan pengurus Kadinda.

Sempat meredup dari usaha kayu bersama PT ITCI, nama Abun berkibar kembali di Samarinda, masih dalam usaha kayu, ditambah usaha property dan perhotelan di Jalan Gatot Subroto Samarinda, Diskotik dan Hotel Golden. Hampir seluruh tanah di sekitar Hotel Golden diborong Abun.

Barang Bukti Jangan Menguap

Membaca sepak terjang Abun tersebut di atas, bisa saja dia lolos dari jeratan hukum KPK. Karena itu walaupun Abun sudah menjadi tahanan KPK, aparat Polri tetap harus mengusut semua kasus-kasus lama yang terkait dengan sepak terjang bisnis Abun di Kaltim. Kalaupun dia lolos dari KPK, sudah ada kasus hukum lain yang menanti untuk menjeratnya.

Yang pasti barang bukti yang disita Polri dalam kasus Abun dan teman-temannya yang memungli TPK Pelabuhan Samarinda, harus jelas kemana perginya. Yaitu uang Rp 325 miliar yang diblokir di bank, rumah dan mobil mewah. Jangan sampai barang bukti ini ikut menguap seperti kasus-kasus Abun sebelumnya. Redaksi  /(Law-Justice)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *