Derasnya “Fulus” Mata Air Sukabumi (Bagian 2)

sumber foto : eddysatriya.wordpress.com

Miliaran Rupiah Pajak Air Tersangkut Dimana ?

 

TB- Online, Sukabumi : Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi pada Agustus 2016 lalu yang menerabas sumber air PT. Tirta Investama (TIV), salah satu perusahaan pengampu  merk dagang Aqua, layak disitir sebagai kunjungan fenomenal. Betapa tidak, karena perjalanan wakil rakyat tersebutlah publik terperangah dan bergidik ihwal PT TIV yang selama 22 tahun menimba air di Kabupaten Sukabumi tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Pihak PT Aqua Golden Missisipi (AGM), perusahaan induk Aqua berdalih dengan menyatakan bahwa PT TIV sudah berbagi izin dengan PT AGM, karena sumur bor yang digunakan PT TIV berada diatas lahan PT AGM. Hal ini juga sudah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada otoritas terkait.

Bacaan Lainnya

Namun Komisi 1 yang mengkomandoi sidak ini semakin mengencangkan pengaruhnya, tidak hanya Aqua Group yang menjadi sasaran, bidikan semakin meluas kepada seratusan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air di Kabupaten Sukabumi. Dus, Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan sumber daya air pun dibentuk DPRD. Tak tanggung-tanggung, Pansus ini saja berbobot 16 anggota termasuk Ketua DPRD dan 3 wakilnya, yang kesemuanya mewakili tiap fraksi dan komisi terkait. Ujungnya, kinerja Pansus pun menghasilkan 20 rekomendasi pengelolaan air, termasuk 5 rekomendasi khusus bagi Aqua didalamnya.

Rapat Paripurna beberapa waktu lalupun kian menancapkan hasil rekomendasi Pansus DPRD ini. Gebrakan DPRD Kabupaten Sukabumi ini bolehlah kita acungkan jempol, namun harus dipikirkan juga kemampuan dan kesiapan dinas terkait untuk mewujudkan rekomendasi ini. Jangan sampai DPRD hanya karena ingin memuaskan harapan masyarakat lalu menciptakan aturan yang membebani Pemkab. Lembaga eksekutif dan legislatif sejatinya harus beriringan dalam menerapkan keputusan penting bagi kemajuan Sukabumi kedepan.  

Kini kita tinggal menunggu aksi nyata Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta dinas terkait untuk menertibkan aturan mengenai pengelolaan sumber daya air ini. Dan, publik mesti ikut mengawal rekomendasi yang telah diparipurnakan ini, jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dan objek dari pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Sukabumi.

Dan yang harus segera diungkap ialah kemana pertanggungjawaban ratusan miliar pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi dari sektor pajak air. Ini haruslah menjadi perhatian semua pihak.      

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi agar memerintahkan kepada Grup PT Aqua Golden Mississippi (AGM) Tbk, yakni PT Tirta Investama (TIV) agar mengikuti peraturan yang berlaku, terkait ketiadaan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Pernyataan itu disampikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi saat rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Komplek Jajaway, Palabuhanratu, Senin (12/6). “Selain Pansus enam Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda-red), DPRD juga memparipurnakan Pansus temuan Komisi I tentang tidak adanya SIPA PT TIV Babakanpari. Dan kami menyampaikan agar Pemkab mendorong perusahaan mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” terang Agus Mulyadi. “DPRD Kabupaten Sukabumi memberi rekomendasi kepada Pemkab Sukabumi, agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan itu,” tegas Agus, namun tidak merinci maksud dari sanksi tegas tersebut.

Selain mengganti nama sesuai izin yang diberikan, imbuh Agus, juga mendorong Pemkab Sukabumi untuk meneruskan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Harapan kami, setelah Lebaran rekomendasi itu akan ditindaklanjuti,” sambungnya.

Agus juga menambahkan, Pemkab Sukabumi bersama stakeholder agar terus melakukan pengawasan ke setiap perusahaan. “Dalam pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, kami sarankan mengajak aktivis lingkungan hidup, mahasiswa, dan pers, untuk melakukan uji petik. Sehingga tidak ada lagi isu miring di masyarakat,” tandasnya. Dengan adanya Rekomendasi yang dibuat oleh DPRD kepada eksekutif, Agus berharap manfaat keberadaan perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat dirasakan masyarakat. “Dan, tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pengambilan air tanpa SIPA. Kemudian kami berharap, tidak ada lagi gejolak di masyarakat terkait izin perusahaan,” katanya.

 

Lima Rekomendasi Pansus Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Group Aqua (PT AGM dan PT TIV)

 

  1. Pertama, Aqua Golden Mississippi bisa beraktivitas bisnis di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 121, Pasal 243 ayat 2, tentang kewajiban bagi perusahaan untuk mengeluarkan 15 persen dari batas debit air yang diberikan kepada perusahaan, untuk masyarakan terdekat.

 

  1. Kedua, Aqua yang berada disekitar Desa Babakansari, Cidahu, Mekarsari, dan Caringin, di Kecamatan Cicurug, dapat mengairi 2.000 sambungan langsung kepada masyarakat. Untuk biaya pemasangan, bisa dibebankan kepada PDAM

 

  1. Ketiga, Tentang Pasal 17 ayat 2, menyebutkan, pertama, perusahaan tidak boleh memindahtangankan, menyewakan sebagian atau seluruhnya izin yang diberikan, sehingga keberadaan PT Tirta Investama (TIV-red) di Cicurug selama ini AGM membagi izinnya untuk PT TIV. Kemudian kedua, TIV mengajukan permohonan izin baru. Ketiga, opsinya, TIV diganti nama menjadi AGM

 

  1. Keempat, Mendorong agar pemerintah daerah membuat perjajian kerjasama dengan PT AGM berkaitan dengan bantuan pembangunan yang masuk didalam nomenklatur bantuan lain yang sah, untuk pembangunan di desa penyangga di AGM, dalam hal ini di Kecamatan Cicurug dan Cidahu.

 

  1. Kelima, Pansus juga mendorong agar PT AGM dapat merencanakan program CSR (corporate social responaibility-red), sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014, tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Membina Lingkungan.

 

Target Buser beberapa waktu lalu melakukan wawancara melalui telepon terkait Pansus Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi tentang pengelolaan sumber daya air dan terkait penegakan Perda Nomor 17 Tahun 2013. Sayangnya hingga berita ini diturunkan beberapa pihak belum mau buka suara. Diantaranya Adi Purnomo (Kadis ESDM Kabupaten Sukabumi), Thendi Hendrayana (Kadis Perhubungan), Agung Gunawan (Camat Cicurug), Iwan Gunawan (Kades Babakanpari)

 

 

 

Asep Sulaiman (Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi) :

“Insya Allah rekomendasi dari Pansus DPRD mengenai pemanfaatan air tanah akan segera diparipurnakan minggu depan”

 

Deni (Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi) :

Hari Senin rekomendasi diparipurnakan, selanjutnya Pemda yang akan menangani permasalahan ini, karena kita sudah melakukan dalam sisi pengawasan dan monitoring

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *