Dana Desa Kembali Membawa Kades Sebagai Tersangka

Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi

TB-Online, Gersik. Kunari (52 tahun), Kepala Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom Gresik ditetapkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016.

Kunari yang juga merangkap sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom ini, diduga kuat menyalahgunakan dana desa tahun 2016 untuk kepentingan pribadi.  Tindakan Kunari ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 113.949.600.

Besaran dana desa yang dicairkan melalui rekening Desa Pasinan Lemah Putih, saat itu mencapai Rp 614.916.000.  Dana desa tersebut tersebut dicairkan 2 kali. Pencairan pertama sebesar Rp 368.949.600 dan pencairan kedua sebesar Rp 245.966.400.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik , Ipda Tomi Kurniawan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kunari berawal saat tersangka meminjam dana desa yang untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya uang yang dipinjam Kunari tidak ada laporan peminjaman ke desa dan tidak dikembalikan.

Sementara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Kunari.

“Bukti permulaan dari BPKP telah cukup. Tindakan Kunari telah nyata-nyata  merugikan keuangan negara. Maka pada hari ini kami tetapkan Kunari resmi sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).

Sementara menurut  Tomi, berkas perkara tersangka telah memasuki tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap, red). Namun, untuk sementara waktu pihaknya tidak melakukan penahanan karena tersangka selama proses hukum koperatif.

“Dalam waktu dekat berkas tersangka akan memasuki pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik” tuturnya.

Akibat perbuatannya yang berpotensi merugikan keuangan negara, tersangka Kunari dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” tegas Tomi.

sumber : Global Realita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *