Cerita Mewahnya Terungku Novanto dan Rp 11 Miliar Untuk Sukamiskin

Ditjen PAS Ajukan Anggaran Renovasi LP Sukamiskin Rp11 Miliar Petugas lapas memantau mobil yang mengangkut puing-puing saung yang dibongkar di Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Cerita Mewahnya Terungku Novanto dan Rp 11 Miliar Untuk Sukamiskin

TB- Online, Jakarta

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM mengajukan anggaran belasan miliar untuk merenovasi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. “Tidak besar, memang kalau tidak disediakan sejak awal memang tidak akan tersedia. Kami mengusulkan Rp11 miliar. Itu untuk Sukamiskin saja, yang lainnya belum tersentuh,” kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami di Cikini, Jakarta, Minggu (23/9).

Sri Puguh menjelaskan renovasi akan dilakukan secara menyeluruh. Seluruh bangunan seperti saung yang selama ini digunakan para narapidana untuk menerima tamu juga telah dirobohkan.  Namun, diakui Sri Puguh belum semua saung dirobohkan, karena saat ini LP belum memiliki tempat menerima tamu bagi napi yang layak. “Saung yang enggak jadi atensi teman-teman saya robohkan. memang tempat untuk kunjungan enggak ada. Mereka punya hak memilki tempat kunjungan gitu,” kata Sri Puguh.

Sri Puguh menjelaskan saat ini Sukamiskin memiliki 566 kamar yang disii 430 napi.  “Jenis kamar ada yang besar, sedang dan kecil,” katanya. Dia merinci jumlah kamar besar ada 52. “Yang sedang saya lupa tapi yang kecil 463,” katanya.

Kata Sri Puguh, kamar yang dihuni Setnov merupakan jenis kamar besar, dan bukan direnovasi oleh Setya Novanto. Sel yang dihuni Setnov, katanya, merupakan cagar budaya yang dibangun sejak 1918.

Petugas Lapas, kata dia, tidak bisa membongkar kamar sel Setya Novanto. Petugas hanya menyingkirkan barang mewah dari kamar Setya Novanto.  “Jadi enggak benar kalau kamar itu dibikin oleh orang itu. itu bangunan Belanda,” katanya.

Sri Puguh Budi Utami juga mengatakan saat ini kondisi Lapas di indonesia mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. “Kapasitas lapas hanya 124.973. Isi lapas 249.000. Pegawai kami di 2018 sebanyak 44 ribu,” kata Sri Puguh.

Kata Sri, berdasarkan kondisi tersebut Kemenkumham berencana merevitalisasi sistem penahanan narapidana. Dia ingin menahan napi sesuai dengan kelas kejahatannya.

Penahanan narapidana tidak lagi berdasarkan lama seseorang dipenjara namun seberapa banyak terdakwa bisa berubah di dalam lapas.

Dia juga ingin lapas tak lagi hanya menghabiskan uang negara tetapi menghasilkan manusia yang produktif di tengah masyarakat. Sri menjelaskan kelas-kelas di lapas itu seperti lapas kelas high risk dengan pengamanan super maksimum, untuk bandar narkoba, teroris dan kejahatan berat lainnya. Selanjutnya adalah kelas maksimum, medium dan minimum. “Di lapas medium security itu ditekankan pembinaan kemandirian. Kalau sadar dan taat dan punya keterampilan kita dorong ke minimum security untuk menghasilkan barang. Nah itu jalan keluarnya,” kata Sri.

Sementara, Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyebut Ditjen PAS tidak bisa menahan masuknya napi-napi baru ke lapas. Ia menyebut Belanda pernah mengalami hal serupa seperti Indonesia dan Belanda bisa mengatasi persoalan itu. Oleh karena itu, sistem penghukuman di Indonesia harus dibenahi agar tidak mudah menjatuhkan hukuman penjara bagi kasus-kasus kecil. “Berdasarkan data yang diperoleh Sistem Database Permasyarakatan pada Agustus 2018, jumlah tahanan orang persidangan yang ada di rutan dan lapas mencapai 28,8 persen. Penahanan ini menjadi salah satu penyebab dari overcrowding dikarenakan penggunaan nya berlebihan,” terang Anggara.

Menurutnya, penjara makin sesak karena minimnya alternatif pemidanaan dalam KUHP. Adanya hukuman alternatif sangat terbatas pada denda dengan jumlah tak masuk akal dan pidana bersyarat yang syaratnya juga disebut Anggara sangat sulit.

Hutabarat (CNN Indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *