Polres Bangka Barat

Minggu, 22 September 2019 - 18:25 WIB

4 tahun yang lalu

Himbauan Kapolres AKBP M. Adenan untuk mencegah Karhutla {Foto: Humas}

Himbauan Kapolres AKBP M. Adenan untuk mencegah Karhutla {Foto: Humas}

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Bangka Barat, AKBP M. Adenan: Seperadik jangan bakar hutan

TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Musim kemarau yang melanda wilayah Kabupaten Bangka Barat sejak Agustus lalu berdampak pada rentannya potensi kebakaran hutan dan lahan [karhutla] diwilayah ini. Berbagai upaya penanggulangan maupun pencegahan pun kerap dilakukan instansi terkait, salah satunya Polres Bangka Barat yang tak henti melakukan upaya pencegahan karhutla ini. “Kami melakukan  himbauan cegah karhutla berikut sanksi tegas sebagaimana amanat undang-undang,” tukas Kapolres AKBP M. Adenan, Minggu [22/9/2019].

Menurut Kapolres, potensi karhutla diwilayah Bangka Barat cukup besar karena banyak hutan dan lahan perkebunan. Makanya pihaknya juga meminta agar polsek yang wilayah hukumnya terdapat kawasan hutan agar tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. “Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak karhutla.  Untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga, termasuk bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, sehingga dapat memicu kebakaran,” jelas Kapolres.

Harapan Kapolres, warga menyadari dan peduli terhadap karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya. Apalagi sanksi hukumnya juga tinggi dan tidak main-main. “Pelaku karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- [lima miliar rupiah],” tegas Kapolres. Alhideman & Ahmad Sari /[Humas]

Artikel ini telah dibaca 68031 kali

“Kebaikan Berawal dari Sini” Danone-AQUA
Baca Lainnya