Oase Pemerintah Kota Sukabumi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 00:55 WIB

2 tahun yang lalu

Cara Kerja Matel Debt Collektor : Dengan Download Aplikasi Siap Beraksi

               Opini : Nuryasin Anwar

               (Kabiro Kota Sukabumi)

TBOnline — Maraknya penarikan kendaraan roda dua (2) atau empat (4) yang menunggak angsuran kredit di jalan tanpa membawa Surat Putusan Pengadilan yang di ketahui oleh Lembaga Pembiayaan (finance) serta jaminan Akta Sertifikat Fidusia sesuai dengan Undang Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Sertifikat fidusia ini memberikan proteksi kepada pihak leasing (Finance), Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi, Ini kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia.

Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.

Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Dalam tangkapan layar dari postingan Facebook Humas Polda Jawa Barat disebutkan jika Debt Collector bisa disangkakan 3 pasal berlapis, hal ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 silam, Pasal yang bisa dikenakan adalah pasal 368 (Perampasan), 365 (Pencurian dengan Kekerasan), dan pasal 378 (Penipuan), adapun jika seorang Debt Collector ingin meminta izin dari debitur maka harus meminta izin dari pengadilan, jika tidak ada izin pengadilan maka-siap saja akan bekerja dengan aparat Kepolisian.

Sering terjadi di wilayah Kota /Kabupaten Sukabumi membuat publik penasaran dengan alat apa mereka (mata elang) bisa mengetahui ketika kendaraan itu belum membayarkan kewajiban kepada pihak finance.

Penelusuran TBOnline akhirnya melakukan investigasi pada hari Minggu 8/8/2021, terkuak isi aplikasi yang digunakan Debt Collector komplit hingga tertera cabar dari finance tersebut.

Untuk mencari target baik motor atau mobil yang menunggak kredit, Debt Collector memanfaatkan aplikasi khusus.

Hasil dari penelusuran TBOnline, mereka para matel menggunakan aplikasi khusus tersebut, diantara aplikasi adalah Best Matel R4, yang dengan mudah di unduh di google play store.

Super Matel for android (APK Download) di APK PURE com dan super Matel – mata elang APK-free Download for android (Androidout com).

Selain itu ada juga Matel APPS, aplikasi mata elang mobil dan motor (APK tools) dan super Matel R2, Aplikasi mata elang motor (APK tools), dan berapa aplikasi di atas kerap di gunakan para Debt Collector untuk mencari motor atau mobil yang menunggak kredit.

Penggunaannya cukup mudah, pertama tama harus mengunduhnya dengan cara masuk Google play store kemudian ketik Bestmatel R4 pada kolom pencarian, setelah aplikasi dengan logo burung elang berwarna biru ini berhasil di unduh maka harus membuat akun dengan memasukan nomor telphon nama kota dan password.

Karena penasaran team TBOnline mengunduh salah satu aplikasi Best matel R4 dan isinya cukup lengkap bahkan cara penggunaanya cukup mudah.

Pengguna aplikasi Best matel R4 harus membuat akun terlebih dahulu.

Pada saat mendaftar akun, tertulis keterangan bahwa aplikasi tersebut sudah di unduh 50 ribu kali ini gratis untuk dua hari saja.

Dan setelah masa habis penguna harus membeli paket melalui via WhatsApp agar aplikasi bisa di gunakan kembali.

Untuk fiturnya sendiri, aplikasi Best matel R4 di ciptakan untuk dapat melacak nomor polisi kendaraan penunggak hutang.

Dari sana, Debt collector dapat mengakses data secara detail data kendaraan dari nomor mesin sampai nomor rangka, model kendaraan, cabang finance hingga nama pemilik kendaraan.

Tersedia juga kontak pihak finance yang bisa di hubungin melalui telpon, SMS, dan WhatsApp.

Serta alamat finance yang bisa di akses melalui google maps.

Sebagai Otoritas Jasa keuangan (OJK) meminta kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi mata elang.

OJK menilai bahwa aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan pasal 50 POJK nomor 35/POJK 35/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Permintaan untuk memblokir lima aplikasi tersebut sudah tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS 3/2021, tertanggal 29 JULI 2021 yang di tujukan kepada DIRJEN aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abijani Pangerapan.

Artikel ini telah dibaca 29609 kali

“Kebaikan Berawal dari Sini” Danone-AQUA
Baca Lainnya