Camat Amir Hamzah Lantik Anggota BPD di 3 Desa Parungkuda

Suasana pelantikan anggota BPD di Kecamatan Parungkuda [Foto: Ai Minarsih]

TBOnline [SUKABUMI] – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melantik anggota BPD Desa Sundawenang dan anggota BPD Desa Langensari, selain itu pelantikan anggota BPD untuk pergantian antar waktu [PAW] Desa Parungkuda, Kecamatan Parung Kuda untuk masa bakti 2019-2025, pada Jum’at [6/9] kemarin. Pelantikan ini diikuti seluruh anggota BPD yang masing masing berjumlah 9 anggota.

Prosesi pelantikan ini dilaksanakan di aula Desa Sundawenang dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD dilaksanakan Camat Parungkuda, Amir Hamzah.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut hadir unsur Muspika, antara lain Kapolsek Parungkuda Maryono, Danramil  Priyono, Kepala KUA yang sekaligus sebagai rohaniwan. Hadir juga Kepala Desa Sundawenang, Kepala Desa Langensari dan Kepala Desa Parungkuda, serta tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat dari masing masing desa.

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda menyampaikan bahwa BPD memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, dimana BPD memiliki wewenang dalam menyusun peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. “Saya mengharapkan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan BPD memberikan kontribusi konstruktif dalam membangun desa. BPD diharapkan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan dan BPD mampu meluruskan hal- hal yang dapat menghambat pembangunan. Selain itu BPD juga diharapkan mampu mengembangkan inisatif dalam membuat peraturan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tukas camat. Ai Minarsih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *