TB-Online, Sumatera
Berawal tepatnya pada Senin ( 07/5) sekira pukul 14.00 Wib di gubuk perkebunan Titi Besi, Desa Klingan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut diduga telah terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban seorang wanita, sebut saja namanya NF (17 tahun) warga Dusun Tahun X, Desa Sei Bamban, Kec. Batang Serangan, Kab Langkat dengan cara pelaku membujuk dan merayu korban, perbuatan itu dilakukan seorang pria sebut saja JFB (26) hingga tersengka dijebloskan ke sel tahanan.
Modus yang dilakukan tersangka ialah dengan memberikan uang Rp 500 ribu kepada korban kemudian pelaku menyetubuhi korban sehingga korban dan orang tuanya merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian yang menimpa anak mereka. Orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Langkat.
Kemudian Senin (14/5) sekira pukul 13.00 Wib, Unit Opsal PPA, Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku, diketahui pelaku bernama JFB Als Ijul (26) warga Jalan Benteng Titi Besi, Dusun Titi Besi, Kec Batang Serangan, Kab Langkat.
Akibat perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Langkat guna mempertanggungjawabkan aksi bejatnya tersebut. Andre