Bupati Non Aktifkan Kades Balekambang

TB-Online, Sukabumi

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Sukabumi No. 141.1./KEP.855_DPMD/2017 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten sukabumi, Jumat (24/11/2017).

Bacaan Lainnya

Maka pemerintah desa bersama elemen masyarakat menggelar rapat pleno, yang diadakan di aula Desa Balekambang. Salah satu agenda rapat ialah membahas hal penting terkait seluruh program kegiatan yang sempat tertunda pada TA 2017.  Ketua BPD Balekambang, Atang Kusnida menjelaskan bahwasanya surat keputusan yang ditandatangani bupati Sukabumi seyogyanya menjadi titik terang terhadap berbagai masalah yang terjadi di Desa Balekambang. “Terutama terkait anggaran desa yang sempat mendek,” katanya.

Sementara tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya memaparkan kegiatan yang berlangsung di aula desa ialah pemberitahuan kepada seluruh masyarakat, melalui para RT/RW bahwa kepala desa non aktif sdr ASB sudah diberhetikan.

Camat Nagrak, Kurnia mengungkapkan sesuai dengan rekomendasi inspektorat, solusi yang saat ini belum juga terealisasi adalah Pemdes mulai mencici dan membayar temuan dana ADD/DD yang diindikasikan belum terealisasi ditahap 1 TA 2016. Ai Minarsih/Aldi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *