Bupati Cianjur Kecolongan Tower Telkomsel di Sukanagalih Diduga Tanpa Izin

Target Buser, Cianjur

Tower 4G milik operator seluler Telkomsel yang dibangun persis dibelakang pom bensin di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur diduga keras berdiri tanpa izin atau dibangun mendahului perizinan resmi. Dudung Djaenudin, Kades Sukanagalih yang dijumpai Target Buser tidak menampik persoalan izin ini. “Emang dimana-mana disini (Cianjur-red) rata-rata pak, dibangun dulu meski izinnya belum keluar, memang seharusnya izin dulu. Itu pemda sama dari dulu, bukan hal baru,” tukasnya. Dudung bahkan mengungkapkan apabila ditengah pembangunan, izin distop maka menara telekomunikasi tersebut siap dibongkar.

Pelacakan Target Buser dilokasi, pekerja lapangan memberikan informasi bahwa pelaksana pekerjaan tersebut ialah Dayat. “Silahkan menghubungi pak Dayat,” usulnya sembari memberikan nomor yang bersangkutan. Ketika Target Buser menghubungi Dayat, yang bersangkutan menjelaskan bahwa Hendra yang mengurusi IMB. Sementara Hendra mengakui hanya mengawasi pekerjaan, dan untuk IMB  menurutnya sedang dalam proses dibagian perizinan. “Nanti akan dipasang plang IMB nya setelah selesai,” kata Hendra, yang juga berjanji akan memberikan resi bukti pembuatan IMB. Namun janji Hendra hingga tiga minggu tidak juga direalisasikan, alhasil meski tanpa izin, pembangunan menara telkomsel tersebut hingga kini tetap berlanjut.

Zulkarnain dan Johanes Hutabarat dari LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) kepada Target Buser menjelaskan bahwasanya pembangunan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin di Desa Sukanagalih, Pacet, Kabupaten Cianjur ialah bukti arogansi Pemerintah Kabupaten Cianjur, karena undang-undang dan Perdanya sudah jelas. “Ada prosedur standar dalam pembangunan menara telekomunikasi, jadi bukan serta merta dibangun, karena perizinannya melibatkan berbagai instansi. Bila pelaksana beralasan izinnya masih dalam proses sementara pembangunan masih dilakukan, itukan sama saja tidak berizin. Apabila ini tidak diindahkan, maka Pemkab Cianjur bertanggungjawab apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukas Zulkarnain. Adapun pembangunan tower yang mendahului perizinan, Johanes Hutabarat menambahkan hal ini diduga karena ada main mata antara pihak pelaksana dengan dinas terkait. “Kalau memang sesuai prosedur, kenapa tidak menunggu sampai izinnya keluar baru pembangunan dilaksanakan. Apa dinas terkait tidak tahu atau tidak mau tahu.  Baiknya hentikan dahulu pembangunan menara telkomsel di Pacet tersebut, Satpol PP memiliki kewajiban menghentikan bahkan merobohkan bangunan tidak berizin tersebut,” tegasnya.

Menurut keduanya, LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) melansir beberapa aturan terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi, diantaranya : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (PermenKominfo 02/2008) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri). Selain itu terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2013, Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur. “Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tersebut, pada bagian ketiga tentang IMB, Pasal 15 (1) dijelaskan bahwa setiap pembangunan menara bersama telekomunikasi wajib memiliki IMB. Nah loh, bagaimana menara yang di Sukanagalih ini. Jelas ini mempengaruhi PAD Kabupaten Cianjur,” tukas Zulkarnain, yang menambahkan LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) akan terus memantau perizinan pembangunan tower di Sukanagalih ini. Redaksi… (berita lengkap di Tabloid Target Buser)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *