Buntut SKB CSR Yudha Sukmagara Bersama Ormas LSM, Begini Loh Sikap Para Mantan

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat menerima aksi LSM dan Ormas dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember (Foto : Ist)

TBOnline [SUKABUMI] — Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara bersama 16 Ormas-LSM terkait CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi pada saat aksi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Rabu (8/12/2021) lalu, berbuntut polemik di tengah masyarakat.

Sikap Yudha yang menandatangani sendiri SKB berisi 3 poin utama tentang CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi dianggap sebagai tindakan yang tidak mewakili DPRD secara kelembagaan, karena terkait revisi peraturan daerah tentu melibatkan semua komponen termasuk eksekutif, masyarakat dan anggota DPRD lainnya. Selain itu, Yudha juga dituding menyalahi aturan perundang-undangan MD3 dimana pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.

Bacaan Lainnya
Salah satu akun Facebook yang menyoroti tindakan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dalam menandatangani SKB bersama LSM dan Ormas terkait CSR/TJSL (Foto : Ist)

Badri Suhendi, Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2009-2014 ikut menanggapi permasalahan ini, bagi Badri apa yang dilakukan Ketua DPRD Yudha Sukmagara ketika menerima aspirasi LSM dan Ormas merupakan hal biasa karena juga bukan merupakan keputusan, selain itu memang karena dalam merubah peraturan daerah (perda) tentu melalui mekanisme dan tahapan.

“Aksi yang dilakukan LSM dan Ormas dengan ikut menyoroti anggaran CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi patut di apresiasi, dan langkah Ketua DPRD saat menerima aspirasi kemudian memberikan penjelasan yang diakhiri dengan penandatanganan saya kira itu hal biasa dalam aksi, untuk memberikan tanggapan positif dan keyakinan bahwa DPRD merespon aspirasi masyarakat, penandatangan itu tidak berarti keputusan tetapi hanya wujud keseriusan wakil rakyat menerima masyarakat saja, saya juga mendengar statemen Ketua DPRD bahwa revisi CSR/TJSL itu akan di bawa dalam rapat dengan ketua fraksi dan pimpinan DPRD lainnya,” kata Badri, Jum’at (10/12/2021).

Badri Suhendi, Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2009-2014 (Foto : Ist)

Ditambahkan Badri, dalam merubah peraturan daerah (perda) tentang CSR terdapat mekanisme dan tahapan, karena merupakan perda usulan jadi dalam tahapannya terdapat usulan dari pihak eksekutif kepada DPRD untuk perubahan pasal demi pasal.

“Kita tunggu saja apakah pemda sesegera mungkin mengusulkan atau DPRD membuat langkah inisiatif merubahnya,” ujar Badri.

Sedangkan terkait isu utama dalam aksi tersebut, Badri Suhendi yang saat Perda No. 6/2014 Tentang CSR/TJSL di undangkan, menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, menyetujui perubahan dan revisi perda tersebut sehingga terdapat keterlibatan legislatif dan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya secara langsung, selain itu Badri juga melihat kepengurusan CSR selama ini tidak efektif dan cenderung jalan masing-masing dan tidak sesuai harapan.

“Memang dalam perda tersebut ada sedikit kelemahan, yaitu dimana DPRD dan masyarakat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan dan pengawasan, sehingga saya juga setuju bahwa perda tersebut di revisi, selain itu saya melihat juga dalam kepengurusan CSR ini tidak efektif dan cenderung jalan masing-masing dan tidak sesuai harapan, maka perlu juga di revisi kepegurusannya. Beberapa perusahaan bahkan tidak paham terhadap aturan atau tidak patuh terhadap lembaga CSR tersebut, padahal dana CSR ini dapat membantu pemda membangun infrastruktur jalan, jembatan maupun bidang kesehatan dan lainnya,” jelas Badri.

Sebelumnya, Agus Mulyadi, anggota DPRD Fraksi Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2014-2019, menyikapi tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Yudha Sukmagara yang menandatangani SKB bersama LSM dan Ormas terkait CSR/TJSL. Agus mengingkatkan Yudha agar lebih berhati-hati dan sedikit menahan diri sehingga dapat menjaga marwah pimpinan DPRD.

H.M. Agus Mulyadi anggota Fraksi Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2014-2019 (Foto : Ist)

“Sebagai aspirasi demo LSM dan Ormas perlu diperhatikan, namun pimpinan DPRD adalah ex officio selaku pimpinan yang bersama-sama pimpinan lain berdiskusi, artinya dalam setiap tindakan harus ada pembahasan bersama, terkait pengambilan kebijakan saya sebagai anggota Fraksi Golkar meminta kepada Ketua DPRD bisa sedikit menahan diri dan bisa menjaga marwah, karena pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial, jadi mengambil keputusan harus berkomunikasi dengan ketua yang lain dan fraksi-fraksi di DPRD,” kata Agus, Kamis (9/12/2021).

Sedangkan terkait revisi Perda CSR, kata Agus, harus dibahas dalam program legislasi daerah (prolegda) 2022, kemudian dalam badan musyawarah (bamus) untuk ditetapkan menjadi rencana perda yang masuk dalam prolegda tahun 2022.

Potongan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait CSR / TJSL yang ditandatangani Ketua DPRD Yudha Sukmagara bersama 16 LSM dan Ormas (Foto : Ist)

“Namun tentu saja mengenai CSR ini yang harus diperbaiki bukan perda nya, tapi orang per orang yang ada di dalam pengelolaan CSR ini. Namun harus di konsultasikan terlebih dahulu antara pimpinan DPRD dengan pemerintah daerah agar mendapat keputusan terbaik. Kita sepakat bahwa CSR merupakan potensi yang harus diberdayakan untuk kesejahteraan warga, maka harus profesional. Namun sekali lagi terkait pengambilan kebijakan, saya sebagai anggota Fraksi Golkar meminta kepada Ketua DPRD untuk mengkomunikasikan kepada ketua yang lain dan fraksi-fraksi,” jelas Agus. M. Rizwan (Joy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *