BPJS Sukabumi Bisa Merugi, Dana Kapitasi JKN Hingga Bidan Tak Berizin Memantik Polemik

BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi [foto: sukabumiupdate]

TBOnline [SUKABUMI] – Tagihan atas biaya pelayanan kesehatan dalam bentuk Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] oleh Puskesmas dan Bidan Praktik Mandiri [BPM] yang sudah berjejaring dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan Cabang Sukabumi menjadi sorotan.

Penelusuran Target Buser, salah satu Puskesmas di Kabupaten Sukabumi diduga menggunakan anggaran Dana Kapitasi JKN ini untuk kegiatan capacity building ke Bali jelang tahun baru lalu. “Yang saya tahu memang seperti itu, Dana Kapitasi JKN ini digunakan untuk membiayai puluhan staf Puskesmas pergi ke Bali pada tahun baru 2019 lalu,” ungkap sumber Target Buser yang enggan merinci jumlah Dana Kapitasi JKN yang terpakai.

Bacaan Lainnya

Diketahui berdasarkan Perpres 32 Tahun 2014, Dana Kapitasi JKN ini merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di muka kepada FKTP/Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sedangkan peruntukannya digunakan untuk jasa pelayanan (medis dan non medis) sebanyak 60% dan biaya operasional sebanyak 40%.

Dilansir dari Peta Potensi Korupsi Dana Kapitasi Program JKN yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch [ICW] disebutkan potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan Dana Kapitasi JKN di Puskesmas masih tinggi. Hal ini terjadi karena besarnya dana ini dan mendorong pejabat daerah menyelewengkannya. Selain itu besarnya kewenangan kepala daerah, kepala dinas, dan kepala Puskesmas cukup efektif menekan petugas Puskesmas yang menerima jaspel [jasa dan pelayanan].

Selain penggunaan anggaran Dana Kapitasi, praktik bidan mandiri yang sudah berjejaring dan mengklaim berkas pelayanan pasiennya kepada BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi juga menimbulkan kecurigaan. Hal ini diketahui setelah salah satu bidan berinisial SR yang kerap menerima pembayaran klaim dari BPJS meski ia diduga tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan [SIPB] sebagaimana ketentuan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri yang dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini hanya menyarankan Target Buser untuk mengklarifikasi langsung SKPD / dinas yang bersangkutan. “Silahkan tanya langsung ke dinas terkait,” katanya.

Hingga berita ini naik, surat konfirmasi Target Buser bernomor: VII/Klrf-TB/V/2019 –Prihal: klarifikasi terkait dana kapitasi dan kerjasama BPJS dengan bidan mandiri- yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi belum ditanggapi. redaksi

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *