TBOnline, BANGKA ¦ Acara bertema ‘Jalan Sehat Bersama PDI Perjuangan’ yang digelar di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Minggu, 17 September 2023, berpotensi melanggar Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU No.3 tahun 2022, karena diduga terselip pesan kampanye agar warga memilih salah satu calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Belinyu Ludi Irawan, saat dikonfirmasi terkait beredarnya salah satu video amatir milik warga dalam acara tersebut mengaku pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan menanyakan kepada penanggung jawab teknis kegiatan dalam acara jalan santai ini.

Ketua Panwascam Belinyu saat di konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tahapan pemilu dalam acara jalan sehat (Tbo)
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan,” kata Ludi Irawan, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwascam Belinyu Fauzan Sadeli, di Sekretariat Panwascam, Senin (18/9/23).
Disela konfirmasi ini, Ludi Irawan sempat menelepon pihak Bawaslu Kabupaten Bangka untuk menanyakan tindaklanjut dugaan pelanggaran tahapan pemilu dalam penyelenggaraan jalan sehat yang ditanyakan TBO ini.
“Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka kami diminta untuk mengawasi kegiatan tersebut, kemudian apa pun yang menjadi hasil pengawasan kami di lapangan, kami akan teruskan ke Bawaslu,” kata Ludi.
Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kegiatan jalan sehat tersebut, karena akan melalui proses pengkajian dan penelaahan terlebih dahulu.
“Terimakasih atas informasinya, namun videonya (jalan santai, red) memang belum masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka, setelah masuk baru bisa kami kelompokkan seperti apa, kita kaji dan telaah dulu muatannya,” katanya.

Kemeriahan acara Jalan Sehat Bersama PDI Perjuangan yang digelar di Belinyu, terdapat dugaan ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu presiden di pemilu 2024 (Tbo)
Fega menambahkan untuk pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) bila menemukan dugaan pelanggaran memang melalui proses pengkajian terlebih dulu, karena itu merupakan keputusan kolektif kolegial komisioner panwas.
“Karena ini kan menyangkut regulasi dan aturan kampanye, sehingga Bawaslu harus hati-hati dalam mengambil sikap, kami belum bisa menyimpulkan tanpa kami mengkaji,” ujar Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Bangka ini.
Diketahui, acara ‘Jalan Sehat Bersama PDI Perjuangan’ yang digelar di Belinyu pada Minggu, 17 September 2023, ini dihadiri banyak masyarakat. Untuk menyemarakan acara, pihak panitia menyediakan panggung besar beserta hadiah dan doorprize beberapa sepeda motor sebagai hadiah utama. Dalam video berdurasi 6.50 menit yang direkam warga, pada salah satu rangkaian acara terdapat ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu calon presiden yang akan mengikuti pemilu 2024.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dijelaskan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 :
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
andi mulya