Bareskrim Panggil PT GDE Terkait Tambang Panas Bumi Tak Berizin

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga (Foto; Kompas)

TB- Online (JAKARTA) -Penyidik Bareskrim akan memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Riki Ibrahim dalam kasus dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin. Ada dua lokasi PLTP yang diperkarakan, yakni Dieng di Jawa Tengah, dan Patuha di Jawa Barat. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan pemanggilan Riki dilakukan dalam waktu dekat. “Segera,” kata Daniel, Kamis (8/11).

Ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan Riki. Sebelumnya Bareskrim telah memeriksa mantan Dirut GDE Praktimia Semiawan pada awal Oktober lalu. “Sekarang masih kita lakukan pendalaman kembali tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Bumi Gas selama kontrak berlangsung,” Daniel menjelaskan.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan petinggi GDE ini berdasarkan laporan PT Bumigas Energi (BGE) melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto. Terlapor adalah Praktimia Semiawan, Hidekatsu Mizhusima, dan Hisahiro Takeuchi (HT). Laporan dilakukan pada 18 Juli 2016 dengan registrasi bernomor TBL/502/VII/2016/Bareskrim.

Perkaranya adalah dugaan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Bambang juga mengirimkan surat teguran kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Dalam surat itu, pihak BGE mempertanyakan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha. “Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM,” tambah Bambang.

Belum ada tanggapan dari Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana atas surat tersebut. Menurut Bambang, kliennya ingin memastikan bahwa usaha pertambangan tersebut sesuai dengan program nyata Presiden Jokowi soal proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

BGE memberi waktu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dikirim untuk mendapat tanggapan.”Jika tidak diberikan, kami me-reserve hak hukum klien kami untuk mengajukan segala upaya menurut hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” ucap Bambang.  Redaksi ** (PK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *