Bangunan Milik Pemkab Bogor di Atas Lahan Warga, Sekda Janji Bakal Mediasi

TBOnline [BOGOR] ~ Bangunan eks SD Inpres Kemang Kiara milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Kemang Kiara, Kecamatan Kemang-Kabupaten Bogor, diketahui sudah sekian tahun dibiarkan tanpa perawatan.

Persis di depan gedung bekas SD ini, Pemkab Bogor juga memiliki satu bangunan lain, Puskesmas Kecamatan Kemang.

Bacaan Lainnya

Bangunan Puskesmas Kecamatan Kemang, yang diduga berdiri di atas lahan milik warga [foto; hutabarat]
Cerita punya cerita, lahan dimana berdiri kedua bangunan milik Pemkab Bogor ini [eks gedung SD Inpres dan Puskesmas Kemang] sudah sekian lama berada dalam pusaran sengketa. “Saya belum pernah menjual tanah ini ke pihak manapun, termasuk ke instansi Pemerintah Kabupaten Bogor, saya juga tidak mengetahui siapa yang mengizinkan bangunan tersebut berdiri diatas lahan milik saya,” ungkap Imung pekan lalu, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan ini.

Imung, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sengketa di wilayah Kemang Kiara, Kecamatan Kemang-Kabupaten Bogor. Imung mendasari kepemilikan lahan tersebut melalui orang tuanya Saih Eran [foto; hutabarat]
Imung sendiri mendasarkan keabsahan tanah ini melalui surat girik 455/1308 Persil 69a seluas 3300 m2 miliknya. “Tanah ini merupakan warisan dari orang tua saya, almarhum Saih Eran,” kata Imung.

Menurut Imung, ia sudah puluhan tahun memperjuangkan lahan peninggalan orang tua nya ini, namun sepanjang perjuangan itu pula, berdiri subur bangunan-bangunan tanpa izin di atas lahan nya. “Melalui beberapa kepala desa yang menjabat sebelumnya maupun yang masih menjabat saat ini, sering saya tanyakan mengapa banyak bangunan yang berdiri di atas lahan saya, siapa yang memberikan izin. Namun jawaban para kades ini selalu iya dan iya, kala saya minta penyelesaian,” katanya.

Sebagai orang awam yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pendidikan [kepada TBO Imung mengungkapkan ia hanya lulusan SD] Imung yang sejak berusia 1 tahun ditinggal mati oleh ayah nya dan merupakan anak satu-satunya almarhum Saih Eran, berjanji akan terus memperjuangkan hak nya. “Saya nyaris tidak berdaya melawan orang yang merampas tanah waris peninggalan orang tua saya, namun sejengkal tanah ini akan terus saya perjuangkan. Selama ini saya hanya memanjatkan doa agar suatu saat nanti keajaiban akan datang dan kebenaran terungkap,” harap nya.

Kini, Imung beserta keluarga mempercayakan urusan lahan warisan ini kepada kuasa hukum nya Rasmi Hasibuan, terbersit harapan dalam hati Imung dan keluarga, perkara ini dapat segera selesai.

Lewat Rasmi Hasibuan inilah, TBO mendapatkan penjelasan ihwal bangunan milik Pemkab Bogor yang berdiri di atas lahan sengketa di Kemang Kiara ini. “Sebagai kuasa hukum Imung, kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait kepemilikan tanah yang ditujukan ke Sekda Kabupaten Bogor, dengan surat bernomor: 29/KH-RHR/P/IV/2020, pada 22 juni 2020,” jelas Rasmi sembari menunjukkan bukti tanda terima surat nya kepada Sekda.

Keesokan hari nya [23/06/20] Ketua Umum Masyarakat Pejuang Bogor [MPB] Atiek Sulistyowati, menemui Sekda Kabupaten Bogor, guna mengklarifikasi masalah ini.

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanuddin saat menyampaikan klarifikasi atas bangunan milik Pemkab Bogor di Kemang, dihadapan Ketua Umum Masyarakat Pejuang Bogor [MPB] Atiek Sulistyowati [foto; hutabarat]
Kala itu di ruang lobi Kantor Sekda Kabupaten Bogor, Burhanuddin menjelaskan berdirinya SD Kiara kemang dan Puskesmas Kemang, merupakan tindaklanjut dari program pemerintahan Presiden Soeharto, yang salah satunya program mencerdaskan anak bangsa dan program kesehatan yang layak di tiap desa. “Berdasarkan program itulah Pemerintah Kabupaten Bogor, menginstruksikan ke setiap kepala desa untuk mencari tanah yang tidak bermasalah supaya program yang dimaksud bisa direalisasikan,” kata Burhanuddin.

Dulu kalau sudah menjabat kades, sudah menganggap dirinya jawara dan seenaknya saja mengambil yang bukan hak nya, dan itu bukan hal yang tabu lagi di negara kita ini. “Mungkin sampai saat ini masih ada kepala desa yang berperilaku seperti penjelasan saya di atas,” imbuhnya.

Dalam pertemuan ini, Sekda Burhanuddin berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti BPKAD, Disdik, Dinkes dan pihak kuasa hukum ahli waris untuk duduk bersama mencari solusi. “Walaupun bangunan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Bogor, namun pemerintah siap untuk mengganti rugi dengan ketentuan dan tahapan prosedur yang berlaku, karena kami disini bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dokumen tanah [girik] atas nama Saih Eran, orang tua Imung [foto; hutabarat]
Lanjut Burhanuddin, sebelum dirinya pensiun, ia mempunyai mimpi memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Bogor, dimasa jabatan yang kurang lebih 3 tahun lagi ini, semua aset pemerintah Kabupaten Bogor sudah harus seluruhnya bersertifikat. “Dan jika ada lagi milik pemerintah yang berdiri di tanah milik masyarakat segera diberitahukan melalui instansi yang saya pimpin. Itulah kado terindah yang saya persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Bogor di saat saya nanti sudah pensiun,” janji Burhan.

Namun menurut keterangan Rasmi Hasibuan, kuasa hukum Imung, hingga kini janji Sekda Kabupaten Bogor untuk mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam sengkarut lahan di Kemang Kiara ini belum terealisasi. “Harapan saya Sekda secepatnya mengirimkan undangan resmi agar permasalahan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga berdiri di tanah milik ahli waris imung, segera mempunyai statusbhukum yang tetap,” tutur Rasmi. Pencus M. Hutabarat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *