Bandar Narkoba, Teracam Di Hukum Seumur Hidup

Kapolres Bima Kota tengah memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan ini juga disaksikan kedua tersangka bersama jajaran Jaksa, PN dan BNNK Kabupaten Bima. (Foto/Sirat)

TB-Online, KOTA BIMA – Dua orang tersangka bandar narkoba di Kota Bima, DN dan IT teracam bui seumur hidup. Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini dikenakan pasal 114 ayat 2 junto, 112 ayat 2 UU Nomor 39, tentang narkotika.

Mereka terbukti sebagai pemilik dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 ons. Barang seharga Rp 340 juta diamankan dirumah IT di Kelurahan Melayu, Kota Bima, belum lama ini.

“Barang seberat 1,3 ons ini merupan penangkapan terbesar kita” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Jusnaidin saat acara pemusnaah narkoba di halaman Polres Bima Kota, kemarin.

Ia Menyampaikan Kepada Wartawan, saat penangkapan kedua tersangka tengah melakukan penimbangan sabu-sabu untuk ditransaksi. Kedua tersangka mengaku menguasai dan memiliki secara bersama-sama barang haram tersebut. ‘’Sabu ini milik mereka kedua tersangka,’’ katanya.

Jusnaidin menjeskan, selain barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan. Sejumlah barang bukti lain yang mendukung jika para tersangka benar sebagai bandar narkoba di Kota Bima.

“Kita juga menyita tiga buah kartu ATM, sejumlah bungkus plastik klip, satu buah timbangan dan jutaan uang tunai”, terangnya.

Dia mangaku, kasus kedua tersangkat tersebut masih terus dilakukan penyelidikan. Karena penyidik meyakini kedua tersangka tidak bekerja sendiri.

‘’Ini yang masih kita selidiki, Sejauh ini kedua tersangka masih memilih diam,’’ katanya.

Disisi lain, Jusnaidin mengatakan, mengagendakan pemusnahan barang haram dari hasil tangkapan. Barang yang di musnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tangan kedua tersangka IT dan DN.

‘’Pemusnahan ini sudah mendapat penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,’’ katanya.

Pada acara itu dihadiri Kejaksaaan, Pengadilan Negeri, BNNK dan Dinas Kesehatan Kota Bima. Kedua tersangkapun ikut serta menyakiskan acara pemusnahan itu.

Jusnaidin mengaku, pemusnahan dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Juga sudah mendaratkan penetapan bahawa, barang bukti sudah bisa dilakukan pemusnahan.

‘’Sabu yang dimusnahahkansebanyak 120,86 gram. 0,03 untuk digunakan untuk uji labolatorium, dan 1 gram untuk keperluan persidangan’’ pungkasnya. Sirat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *