Anies Tunjukkan “Wajah” Pendosa Besar Di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1142018), saat mengumumkan daftar gedung-gedung di Jalan Sudirman-Thamrin.

TB-Online, JAKARTA – Bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018.

Kepgub itu mengatur pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.

Bacaan Lainnya

Setelah Kepgub tersebut terbit, tim yang dibentuk langsung melakukan razia ke gedung-gedung dari 12 sampai 21 Maret. Sasaran pertama adalah gedung-gedung di Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin.

Mereka memeriksa, apakah gedung-gedung pencakar langit itu memiliki sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Atau apakah gedung-gedung itu masih menggunakan air tanah.

Anies mengatakan gedung yang tidak memiliki sumur resapan artinya tidak mengembalikan air yang mereka gunakan ke dalam tanah. Akibatnya, permukaan tanah bisa turun dan merugikan banyak masyarakat. Anies ingin menunjukan bahwa Pemprov DKI akan menindak pelanggarnya, siapapun termasuk gedung-gedung megah itu.

“Saya ingin tegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang berkeadilan dan tanggung jawab Pemprov DKI adalah bertindak adil kepada semuanya. Tegas bukan hanya kepada yang lemah tapi tegas juga kepada yang kuat dan besar,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/4/2018).

Kemarin, tim sudah menyelesaikan pemeriksaan gedung. Anies pun mengumumkan siapa saja wajah pelanggar besar dan kuat itu. Dia mengumkan berapa gedung yang melanggar dan berapa yang memenuhi ketentuan yang dibuat Pemprov.

Sayangnya, seperti yang disampaikan Anies beberapa waktu lalu, laporannya “not good” atau tidak baik.

Daftar nama gedung yang tidak punya sumur resapan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan daftar gedung Sudirman-Thamrin yang tidak memiliki sumur resapan di Balai Kota DKI Jakarta

Hasil pemeriksaan

Ada 80 gedung atau bangunan yang berada di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin. Tim Pemprov DKI Jakarta berhasil memeriksa 77 dari 80 gedung itu. Tiga gedung tidak diperiksa dengan berbagai alasan. Satu gedung belum diperiksa karena masih dalam penyelesaian pembangunan, dan satu gedung sudah dihancurkan.

“Dan satu lagi Kedubes Jeman yang tidak diperiksa karena memerlukan proses perizinan Kementerian Luar Negeri,” ujar Anies.

Anies mengatakan dari 77 gedung yang diperiksa tim, sebanyak 37 gedung tidak memiliki sumur resapan. Anies pun menunjukan nama gedung-gedungnya. Gedung yang disebut Anies sebagai pelanggar besar itu adalah Gedung Kementerian ESDM, Indo Surya Centre, SGC (Bangkok Bank), Hotel Sari Pan Pasific, Menara Cakrawala-Djakarta Theater, Sinar Mas Plaza (BII), Wisma Kosgoro, Pertamina Lubricant, Plza Permata, Indocement, Wisma Bumi Putrera, Sudirman Plaza dan Indofood Plaza.

Selain itu ada International Financial Centre 1, Mayapada Tower 1, Sampoerna Strategic, Unika Atmajaya, Plaza Bapindo 1 & 2, Dirjen Pajak, Sequis Center, Menara Sudirman, Kementerian Diknas, Sultan Residence dan Hotel, BRI I & II, Intiland Tower, Hotel Sahid, Davinci, Wisma Nugra Santana, Menara Taspen, Menara BNI 46, Bawaslu, Gedung Jaya, Menara Thamrin, Kementerian Agama, Bank Indonesia.

Sementara itu, sisanya yaitu 40 gedung memiliki sumur resapan. Namun, hanya satu gedung saja yang sumur resapannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan gubernur yaitu Hotel Pullman.

Kemudian, hanya 10 gedung yang memiliki kolam resapan. Selain itu, hanya 49 gedung yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah, baru 35 yang berlangganan PD PAL, dan ada 7 gedung yang masih gunakan septic tank.

“Ini unik, di Sudirman-Thamrin masih ada gedung yang pakai septic tank. Ini biasanya di rumah, rumah pun dengan skala ukuran yang kecil,” ujar Anies.

Ancaman cabut SLF

Anies pun telah menyiapkan sanksi untuk pengelola gedung di Jalan Sudirman dan MH Thamrin yang melanggar itu. Namun sebelum dikenai sanksi, para pengelola gedung diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam waktu satu bulan.

Perbaikannya tergantung pelanggaran yang mereka perbuat. Sejumlah gedung tercatat tidak memiliki sumur resapan dan ada juga yang masih memakai septic tank.

“Langkah yang akan kami lakukan selanjutnya adalah (pengelola gedung) akan mendapatkan surat peringatan, (lalu) diberi waktu satu bulan untuk melakukan koreksi. Satu bulan untuk melakukan perbaikan, menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub,” ujar Anies.

Setelah pengelola gedung memperbaiki kesalahan mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi. Apakah mereka sudah melengkapi gedung dengan sumur resapan yang sesuai pergub. Setelah evaluasi, Anies mengatakan Pemprov DKI akan mengumumkan kepada publik secara detail.

Anies juga sudah menyiapkan konsekuensi terburuk jika pengelola gedung tidak memperbaiki pelanggaran yang mereka perbuat. Kata Anies, sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin operasional gedung tersebut bisa dicabut.

“Konsekuensi terburuk bila tidak dilakukan koreksi, SLF bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut,” ujar Anies.

Razia terhadap gedung-gedung yang melanggar tidak hanya menyasar wilayah Sudirman-Thamrin. Anies akan melanjutkannya di daerah lainnya.

Kata Anies, tahap berikutnya akan dilakukan di kawasan industri Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Timur (Jaktim), tepatnya di Kelurahan Cengkareng, Kalideres, Pulogadung, dan Cakung.

“Hari Senin, pekan depan kick off untuk yang tahap kedua,” kata dia.

Pelanggar karena serakah

Anies mengatakan pemerintah sering luput terhadap pelanggar-pelanggar besar seperti ini. Hal yang sering dijadikan fokus adalah pelanggar kecil seperti pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Anies mengatakan masyarakat miskin memang melanggar, tetapi pelanggaran yang mereka lakukan karena kebutuhan mendesak. Berbeda dengan gedung-gedung pencakar langit itu.

“Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya  keserakahan. Keinginan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan keuntungan justru berdampak pada lingkungan hidup,” ujar Anies.

Anies mengatakan pemilik gedung adalah pihak yang dari skala ekonomi sangat kuat. Mereka pun harus tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada di pemerintah daerah. Anies mengatakan Pemprov DKI akan menindak semua pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh ‘yang besar’.

“Kami akan bertindak tegas ke semua dan pesan yang harus diingat bahwa bukan hanya pelanggaran rakyat kecil yang jadi perhatian, tapi semua yang kuat dan besar,” ujar Anies. R.Isk/J.Hut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Banyak Hotel-hotel yang nakal dlm arti kegiatannya.
    dari mulai izin saja banyak yang nakal.
    di jakarta timur masih bnyak tuh bung