Andi Narogong: Saya Menyesal Telah Melukai Perasaan Bangsa Ini

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTO

TB-OnlineJakarta – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku menyesal atas kesalahannya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, dirinya telah bersalah mencederai cita-cita besar untuk membuat identitas bangsa melalui e-KTP.

“Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia,” kata Andi Narogong dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017.

Bacaan Lainnya

Selain menyesal, Andi Narogong juga meminta kepada hakim agar membuka kembali segala aset miliknya yang selama ini diblokir. Andi mengatakan ingin segera melunasi denda yang dibebankan padanya. “Mengenai segala aspek rekening, aset atas nama saya, keluarga saya serta saudara saya yang disita kiranya berkenan untuk dikembalikan,” ujarnya.

Dalam sidang tuntutan 7 Desember 2017 lalu. Jaksa menuntut Andi Narogong untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar. Uang tersebut dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Selanjutnya, Andi Narogong mengatakan bahwa hal yang menimpa saat ini adalah teguran Tuhan. Teguran tersebut agar dirinya menjadi manusia lebih baik. Oleh karena itu, dia akan menerima apapun keputusan yang akan berikan hakim. “Apapun keputusan vonis yang diberikan yang mulia, saya akan terima dengan sabar dan ikhlas,” katanya.

Menanggapi pledoi Andi Narogong itu, jaksa penuntut umum KPK mengatakan tetap kukuh pada tuntutan sebelumnya. Andi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi Narogong terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. “Kami tetap pada tuntutan kami,” kata jaksa KPK Eva Yustisiana. Selanjutnya, Hakim Ketua Halasan Butar Butar menjadwalkan sidang putusan kepada Andi Narogong, Kamis, 21 Desember 2017.

sumber : Tempo.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *