Alat Ukur Pada Pompa BBM Tak Sesuai Aturan, SPBU Bisa Dipidana

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto; Liputan 6)

TB – Online (JAKARTA) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan sidak di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Sidak dilakukan pada Jumat (19/10), di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggriono, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut. “Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Veri, hal ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 25: (b) alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;

Pasal 27: Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

Pasal 32: Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Bila kasus tersebut terbukti melanggar tindak pidana, kami akan menindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Veri.

BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, Veri juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada pompa ukur BBM yang didapati alat tambahan. “Hal ini penting dilakukan, karena pemerintah harus menjaga ketersediaan dan pendistribusian BBM, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” tandasnya.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pasal 36: Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

 

Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.

Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan, dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti.

Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 Undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum.

Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebagai tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang ini.

Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) pasal ini pegawai yang melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Penyidikan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro. “Secara tidak langsung, dampak ekonomi proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar dia seperti dilansir Antara.

Menurut Enggar, penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Tujuannya untuk mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional agar tercipta perdagangan yang jujur, adil dan transparan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang serta perlengkapannya. “Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan,” ujar Enggar. (hukumonline. com/SIB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *