Akhir Praperadilan Setya Novanto

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TB-OnlineJakarta – Putusan Hakim Kusno yang menggugurkan praperadilan atas tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto berlangsung cepat dan tanpa hambatan, bahkan lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00, Kamis, 14 Desember 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan praperadilan akan dibacakan setelah hakim menerima kesimpulan sidang dari kuasa hukum Setya Novanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 14 Desember 2017 pukul 9.00. Nyatanya, sidang dibuka Hakim Kusno pada pukul 10.00 dan kemudian hakim meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

“Pemohon tidak memberikan kesimpulan, jadi mohon putusan Yang Mulia Hakim,” kata kuasa hukum Setya Novanto sesaat setelah hakim membuka sidang.

Hakim hanya menerima berkas kesimpulan dari Tim Biro Hukum KPK dan kemudian Hakim Kusno mengetok palu dan menskors sidang selama 30 menit. “Karena hasil putusan hampir selesai, dan kesimpulan dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, sidang hanya saya skors selama 30 menit,” kata Hakim Kusno.

Hakim Kusno kembali membuka sidang pada pukul 10.35, dengan suara lantang Hakim membacakan dalil-dalil pemohon dan termohon dan pertimbangan-pertimbangan saksi ahli dalam sidang sebelumnya.

Tepat pukul 10.50, Hakim Kusno membacakan putusan yang menyatakan dan menetapkan praperadilan atas tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto gugur.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan biaya persidangan dibebankan kepada pihak pemohon,” kata Hakim Kusno sambil mengetok palu sidang.

Mendengar putusan itu, dua dari empat kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana dan Jaka Mulyana, yang hadir pada sidang itu, hanya menunduk, sesekali mendongak sambil mengernyitkan dahi dan menyilangkan kedua tangan diatas meja. Seusai sidang, mereka menyalami hakim dan Tim Biro Hukum KPK, kemudian keluar dari ruang sidang dengan kening berkerut.

“Sesuai dengan pertimbangan hakim karena sidang perdana pokok perkara dimulai dan praperadilan dinyatakan gugur. Jadi apa pun keputusan hakim harus kami terima dan kami hargai,” kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, seusai sidang.

Dengan dinyatakan gugurnya praperadilan Setya Novanto, status tersangka atas Setya Novanto akibat perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sah dan proses hukum terus berlanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *