Ade Dasep ZA Dilaporkan ke KPK (Bagian 2)

Surat DPP LSM MAK Ke DPP Partai Gerindra

Target Buser, Jakarta

Setelah sebelumnya melaporkan Ade Dasep Zainal Abidin (ZA), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dipanggil sebagai saksi pelapor (whistleblower-red) dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sukabumi, Senin (27/11/2017) lalu. Kini LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) bergerilya dengan menyurati Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto, pada Jumat (1/12/2017).

Bacaan Lainnya
Aktivis LSM MAK di Kantor DPP Gerindra

Dijumpai di kantor DPP Partai Gerindra, selepas mengantarkan surat untuk Prabowo Subianto, aktivis LSM MAK, Johanes Hutabarat menuturkan surat tersebut berkaitan dengan pentingnya dukungan DPP Partai Gerindra bagi perjuangan Ade Dasep ZA, dalam membongkar praktik rasuah di Kabupaten Sukabumi. “Surat tersebut berkaitan dengan permintaan LSM MAK, kepada DPP Partai Gerindra agar memberikan dukungan politik penuh kepada kadernya, Ade Dasep ZA dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya. Hal ini, lanjut Hutabarat agar Ade Dasep tetap konsisten, selain itu menjaga  segala kemungkinan terjadinya upaya untuk menyurutkan langkah Ade Dasep dalam mengungkapkan kebocoran anggaran di Kabupaten Sukabumi. “Sebagai Parpol yang mengusung perubahan dengan jargon tegas perang terhadap korupsi, saya rasa Gerindra akan memberikan dukungannya bagi kadernya sendiri,” tukasnya. Diakhir pembicaraan Johanes Hutabarat menyimpulkan bahwasanya perjuangan dalam membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Sukabumi ini harus dilakukan secara terorganisir dan struktural. “Karena yang korupsi juga bejibun,” tandasnya.  redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *