Ade Dasep ZA Dilaporkan ke KPK (Bagian 1)

Target Buser, Jakarta

Ade Dasep ZA, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dari Partai Gerindra resmi dilaporkan Sekjen DPP LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi), Ilham Akbar Rao ke KPK pada Senin (27/11) kemarin. Laporan ini terkait postingan Ade Dasep melalui akun facebooknya yang belakangan ini sengit mengkritisi  pemerintahan pasangan Bupati Sukabumi Marwan Hamami – Adjo Sardjono yang dinilainya korup. Ade, bahkan kian gamblang meminta bupati mundur sebagaimana komitmennya terdahulu.

Terkait laporan LSM MAK ke KPK ini, lham Akbar Rao yang dijumpai bersama Zulkarnain dan Johanes Hutabarat memberikan alasannya, berikut petikannya.

Langkah LSM MAK melaporkan Ade Dasep ke KPK ini terkait apa?

Begini ya, lewat facebooknya Ade Dasep kan belakangan ini semakin terbuka mengungkap kebocoran anggaran di Kabupaten Sukabumi. Nah, kemudian muncul desakan publik agar Ade Dasep tidak hanya “bernyanyi” lewat facebook saja, namun harus dalam bentuk nyata. Jadi LSM MAK hanya meluluskan permintaan masyarakat saja.

Alasannya?

Postingan Ade Dasep ini bila tidak cepat direspon penegak hukum dapat berbahaya. Takutnya terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan dan dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, selain itu jangan sampai informasi yang disampaikan Ade Dasep ini hanya dijadikan kepentingan politik sempit yang mengorbankan kepentingan warga Sukabumi. Yang dijadikan taruhan kan warga Sukabumi, karena yang memiliki hak atas anggaran tersebut adalah warga

Laporannya seperti apa?

LSM MAK meminta agar KPK merespon cepat dugaan tindak pidana korupsi yang diposting Ade Dasep lewat akun facebooknya. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kan terdapat pasal yang menyebutkan KPK mempunyai tugas melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, dan yang meresahkan masyarakat. Jadi LSM MAK meminta KPK memanggil Ade Dasep sebagai saksi pelapor atau whistleblower, karena ia mendengar, melihat dan mengalami sendiri dugaan tindak pidananya. Ini terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, PP Nomor 71 Tahun 2000 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi KPK harus merubah mindset, jangan menunggu, tapi jemput bola.

Apa anda yakin KPK akan merespon laporan tersebut?

Kita harus optimis, permintaan agar Ade Dasep diperiksa sebagai saksi pelapor kan terdapat dalam undang-undang. KPK memiliki mekanisme, bila diminta melengkapi bukti, LSM MAK siap mengumpulkannya. Kita kan sudah memulai komunikasi dengan Ade Dasep. Intinya laporan ini akan terus kita kawal, sampai kapanpun.

Apa ada langkah selanjutnya bila secara tertulis KPK tidak merespon?

Kan baru kemarin dilaporkan. Nantilah kita tunggu momen yang pas untuk menggelar aksi atau cara lainnya

Bagaimana pandangan anda terkait sikap Pemkab Sukabumi terhadap postingan Ade Dasep, yang seperti tidak merespon?

Saya juga bingung. Hanya Allah SWT, Marwan Hamami dan Ade Dasep ZA yang tahu

Mengapa Sukabumi?

Saya punya ikatan emosional dengan banyak orang di Sukabumi. Pokonamah Sukabumi selalu dihatilah. (Bersambung….)

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *