Skandal RSUD Kota Bima : Dana Rp19 Miliar Diduga Raib dan Kenaikan DAU Disorot, KPK Diminta Turun Tangan!

TBOnline, BIMA ¦ Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, yang diharapkan menjadi oase pelayanan kesehatan, kini justru menjadi episentrum skandal korupsi. Rencana pembangunan ruang rawat inap yang dimulai Oktober 2025, dengan target rampung Mei 2026, dibayangi dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Rp19 Miliar Lenyap : Jejak Dana DAK yang Misterius

Investigasi tim Tbo-NTB, menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam alokasi anggaran DAK APBN 2025 untuk pembangunan RSUD Kota Bima, yang nilainya mencapai Rp170 miliar. Jika diperinci anggaran Rp150 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung, sementara Rp20 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).

Bacaan Lainnya

Namun, fakta mencengangkan terungkap, karena diduga hanya Rp131 miliar yang benar-benar digunakan untuk pembangunan gedung, yang tendernya dimenangkan oleh PT. Hutama Karya dengan nilai sekitar Rp130 miliar.

“Jika pembangunan gedung hanya menelan Rp131 miliar dan alkes Rp20 miliar. Lalu kemana ‘menguapnya’ yang Rp19 miliar? Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi!” tegas Syaifudin dari F-MAKI (Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), yang selama ini getol mengawasi proyek RSUD Kota Bima, Senin (29/9/2025).

Analisis Syaifudin, apabila ada yang di sembunyikan maka pasti ada ketidakberesan. “Karena keterbukaan itu meminimalisir korupsi, tapi sebaliknya menutup informasi itu awal dari korupsi,” katanya.

DAU Membengkak Rp5 Miliar : Aroma Tak Sedap di Balik Kenaikan!

Tak hanya itu, pembangunan ruang rawat inap sebagai fasilitas penunjang RSUD, yang didanai dari DAU APBD Kota Bima, juga menuai sorotan. Anggaran yang semula hanya Rp30 miliar dalam APBD murni, tiba-tiba membengkak menjadi Rp35 miliar. Kenaikan Rp5 miliar ini menimbulkan spekulasi liar : Ada udang di balik batu?

Selain itu, penggunaan skema multiyears dalam proyek ini diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 tahun 2020 (perubahan atas PMK Nomor 60 tahun 2018). Aturan ini mensyaratkan proyek konstruksi dengan skema multiyears harus bernilai minimal Rp200 miliar dan wajib mendapat restu Kementerian Keuangan.

Audiensi Sarat Kepentingan : Tameng Para Koruptor?

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bima melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 23 Juli 2025. Agenda audiensi adalah peningkatan status RSUD dari tipe D ke tipe C dan penguatan layanan kesehatan rujukan. Namun, publik skeptis, apakah audiensi ini hanya kamuflase untuk melegalkan praktik haram?

Junaedi Supriyadin Akbar, dari Persaudaraan Serigala Merah NTB, meminta dengan tegas transparansi penuh atas persoalan ini. Menurutnya, Kemenkes dan Pemerintah Kota Bima harus membuka semua informasi terkait anggaran RSUD.

“Jika terbukti ada penyimpangan dan penyelewengan, maka kami mendesak APH, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan! Jangan sampai modus operandinya sama dengan kasus RSUD Kolaka Timur yang menjerat sejumlah pejabat beberapa waktu lalu,” tegas Junaedi Akbar.

Masyarakat Geram : Saatnya Kebenaran Ditegakkan!

Sementara itu, masyarakat Kota Bima dari berbagai elemen, termasuk LSM, Ormas, dan masyarakat umum, bersatu padu menuntut pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan untuk membuka semua data dan fakta terkait anggaran RSUD, karena transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati!

“Kami tidak sudi RSUD ini menjadi ajang korupsi yang hanya menguntungkan segelintir elite. Kami butuh pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau, bukan proyek bancakan!,” seru Danil Akbar seorang aktivis anti korupsi.

Ditambahkannya, perihal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan teman-teman diantaranya adalah Relawan Prabowo Gibran dari Cakra Satya (CS) 08. Bahkan pihak CS 08 menyatakan siap mengawal persoalan ini, dan meminta perhatian serius dari semua APH utamanya APIP dan BPKP sebagai pengawas internal pemerintah, untuk melakukan audit investigasi mengenai persoalan ini. 

“Skandal anggaran RSUD Kota Bima adalah tragedi bagi dunia kesehatan. Masyarakat menanti aksi nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini. Jangan biarkan kebenaran terkubur dalam kegelapan”!

Ini Regulasi Yang Ditabrak Dalam Pembangunan RSUD Kota Bima

Berdasarkan investigasi lapangan dan kajian teknis pembangunan RSUD Kota Bima, diduga terdapat sejumlah aturan yang dilanggar dalam pembangunan ini, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Mengatur penyelenggaraan rumah sakit secara transparan dan akuntabel.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit: Memastikan standar fasilitas dan pelayanan rumah sakit terpenuhi.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2020 tentang perubahan PMK no 60 tahun 2018 : Mengatur proyek multiyears agar tidak diselewengkan. 

adim /(ntb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *