TBOnline, BANGKA ¦ Kerusakan jalan kabupaten diduga akibat aktivitas tambang darat (Ti Besak) pada sisi jalan ditutupi polybag hitam, yang menghubungkan Kecamatan Belinyu dengan Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, tepatnya di wilayah Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, ditanggapi Plh Sekda Bangka Thony Marza serta Kadis PUPR Bangka Mulyarto Kurniawan atau yang biasa disapa Cecep.
“Terimakasih informasi e, kelak kami cek n tertibken. Kalau boleh keterangan titik lokasi lebih detail,” jawab Plh Sekda Thony Marza kepada Tbo, saat di informasikan kerusakan jalan akibat tambang, Selasa (4/2/2025) sore.
Setelah di informasikan titik lokasi, Plh Sekda yang saat ini masih menjabat sebagai Kasatpol PP maupun Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, berjanji akan melakukan pengecekan besok (5/2).
Sementara itu, Kadis PUPR Cecep, menegaskan pihaknya sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan jalan tersebut kepada Polres Bangka dan Satpol PP.
“Perusakan jalan akibat imbas penambangan ilegal sudah masuk tanah pidana. Kami sudah melaporkan ke Polres Bangka dan Satpol PP untuk permohonan penertiban, laporan sudah kami sampaikan dalam bentuk surat ke Polres dan Satpol PP, ” kata Cecep.
Tambang Ilegal Menghantam Bagian Jalan
Diketahui, aktivitas tambang ilegal yang berada di badan jalan di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Belinyu, melanggar beberapa bagian jalan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan yang terdiri dari Rumaja, Rumija dan Ruwasja.
Melansir laman resmi binamarga.pu.go.id, Ruang manfaat jalan (Rumaja) merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan yang merupakan tepi jalan yang berfungsi melindungi perkerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.
Kemudian, Ruang milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.
Sedangkan, Ruang pengawasan jalan (Ruwasja) merupakan ruang yang berada di luar Rumija, yang berfungsi untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan dan pengamanan fungsi jalan.
Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut.





