TBOnline, SUKABUMI ¤ “Di Kabupaten Sukabumi terdapat 47 Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan, terkait pendistribusian buku nikah sudah diatur sesuai kebutuhan masing-masing KUA di kecamatan, meskipun sifatnya fluktuatif setiap bulan karena kebutuhan nikah berubah-ubah dan tidak tetap dari angka kebutuhan yang diusulkan, karena pernikahan juga tidak bisa diprediksi, bisa bertambah dan juga bisa berkurang,” demikian disampaikan H. Hipni, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, menjawab pertanyaan TBO terkait pentingnya buku nikah belum lama ini.
Dijelaskan H. Hipni, agama dan negara sudah bersinergi mengatur dan menyiapkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan secara agama dan yang sah menurut negara.
“Sebagai informasi juga, jika pernikahannya tidak mengikuti prosedur yang berlaku hanya sesuai agama maka sedikit repot untuk mendapatkan buku nikah,” ujarnya.
Padahal nikah di kantor tidak dikenakan biaya, sedangkan bila diluar kantor terdapat biaya PNBP untuk nikah yang disetor sendiri langsung oleh calon pengantin sebesar Rp 600.000, sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2018.
“Karena kita negara hukum mestinya ditempuh, baik secara syar’i (hukum agama) juga secara yuridis, karena bukan hal yang sulit untuk dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, terkait pernikahan secara yuridis sudah banyak dipublikasikan baik di media online maupun media cetak juga medsos seperti youtube, instagram dan jejaring media sosial lainya termasuk di situs Kemenagri.go.id yang bisa dengan mudah diakses publik.
“Untuk solusi pernikahan secara agama bisa menemui Kepala KUA setempat kemudian sampaikan masalahnya dan sekaligus minta solusinya, bagaimana nikah secara agama agar memiliki buku nikah,” tuturnya. herdi suherdi





