4 Tahun Masuk DPO Polda Jabar, Buronan KPK Jaya Susilo Alias Acil Ditangkap

Daftar Pencarian Orang (Foto: Nusa Bali)

TB-Online (BOGOR) – Pelarian Jaya Susilo alias Acil (43) sang buronan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jabar sejak tahun 2014 kini berakhir sudah. Acil pertama kali dibekuk diwilayah Polres Bogor, disebuah wilayah terpencil di Kecamatan Citeureup pada Oktober 2018 lalu.

Adigus Saputra, salah satu korban Acil kepada TBO membenarkan penangkapan ini. “Saat ini yang bersangkutan (Acil -red) ditahan di Polda Jabar, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Bahkan menurut Adigus dirinya sudah menandatangani kesediaan untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan tersangka Jaya Susilo alias Acil ini. “Ya, Sabtu kemarin (1/12/2018) saya sudah menandatangani kesediaan sebagai saksi. Berkas dibawa anggota Unit 5 Polda Jawa Barat,” tukasnya.

Kepada TBO, Adigus berharap Acil dapat dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya. “Kita ikuti prosedur hukum, kita percaya sepenuhnya dengan kinerja aparat kepolisian Polda Jabar dalam menangani kasus ini,” yakinnya.

Alkisah, Jaya Susilo alias Acil ialah salah satu pelaku yang melarikan diri pada saat penangkapan beberapa orang yang mengaku anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada September 2014 silam di Kabupaten Sukabumi. Kala itu, Acil yang disangkakan sebagai otak pemalsuan identitas KPK mengiming-imingi korbannya akan direkrut sebagai anggota KPK. “Kami dibekali Id Card KPK, rompi KPK, surat tugas berkop KPK, kalung berlogo KPK dan lain-lain yang berbau KPK. Kami menurut Acil akan dijadikan konselor di KPK, untuk itu kami mendapat tugas pertama menyelidiki dugaan korupsi di Kabupaten Sukabumi. Ini sebagai tahapan ujian kata Acil,” ujar Adigus mengenang.

Nahas bagi Adigus, Hendrawan dan Febriansyah. Ketiganya ditangkap aparat Polres Sukabumi, Sabtu (13/9/2014) sekitar pukul 10.10 di salah satu hotel dan restoran di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ketiganya disangka melakukan pemerasan Rp 2,3 miliar terhadap seorang pengusaha Sukabumi yakni Usman Efendi.

Kasus ini sempat menghebohkan, bahkan juru bicara KPK kala itu, Johan Budi SP menyatakan KPK telah mengirimkan tim untuk menindaklanjuti. “Tadi sudah berangkat pengawas internal KPK untuk berkoordinasi ke Polda Jawa Barat,” kata Johan di Gedung KPK. Menurut Johan petugas KPK orisinal selalu dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK, dilarang meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada instansi/perorangan. Menurut dia, tidak ada pihak mana pun, baik pimpinan atau pegawai KPK, apalagi pihak di luar institusi KPK, yang bisa menghentikan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Kecuali, karena faktor hukum atau tidak adanya alat bukti yang cukup.

Lebih lanjut Johan menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan ke KPK atau kepolisian jika dirasakan ada yang janggal berkaitan dengan petugas KPK. “Patokannya begini, kalau ada pegawai KPK, penyidik KPK, yang mengurus perkara, kalau sudah meminta-minta berkaitan dengan tugasnya, dilaporkan saja ke polisi atau KPK. Kami kan dilarang meminta, tidak boleh. Itu pidana,” sebutnya. Adigus (Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *